Contoh Pengisian Jurnal Umum: Panduan Lengkap untuk Pelaporan Keuangan


Jurnal umum adalah salah satu bagian penting dalam proses pencatatan transaksi keuangan suatu perusahaan. Dengan adanya jurnal umum, perusahaan dapat melacak semua transaksi yang terjadi dan membuat laporan keuangan yang akurat. Namun, tidak semua orang mungkin familiar dengan cara pengisian jurnal umum. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap untuk pengisian jurnal umum yang dapat membantu dalam pelaporan keuangan perusahaan.

1. Identifikasi Transaksi

Langkah pertama dalam pengisian jurnal umum adalah dengan mengidentifikasi transaksi yang akan dicatat. Transaksi tersebut dapat berupa pembelian barang, penjualan barang, pembayaran hutang, penerimaan piutang, dan lain sebagainya.

2. Tentukan Akun yang Akan Dikredit dan Didebit

Setelah transaksi diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan akun yang akan dikredit dan didebit. Akun yang akan dikredit adalah akun yang menerima atau mendapat manfaat dari transaksi, sedangkan akun yang akan didebit adalah akun yang memberikan atau memberi manfaat dari transaksi.

3. Catat Transaksi ke dalam Jurnal Umum

Setelah menentukan akun yang akan dikredit dan didebit, langkah selanjutnya adalah mencatat transaksi ke dalam jurnal umum. Setiap transaksi harus dicatat dengan teliti dan akurat untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan keuangan.

4. Lakukan Penyesuaian

Setelah semua transaksi dicatat ke dalam jurnal umum, langkah terakhir adalah melakukan penyesuaian. Penyesuaian dilakukan untuk mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pencatatan transaksi.

Dengan mengikuti panduan di atas, pengisian jurnal umum dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat. Hal ini akan membantu perusahaan dalam menyusun laporan keuangan yang benar dan akurat.

Referensi:

1. Arifin, Z. 2020. Jurnal Umum: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. Diakses dari https://www.ruangilmu.id/2020/08/jurnal-umum-pengertian-fungsi-dan-cara-membuatnya.html

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan.